Wali Kota Medan Ajak Perusahaan Gunakan CSR untuk Lindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan

koranmonitor – MEDAN | Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak perusahaan di Kota Medan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Langkah tersebut dinilai penting guna mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Ajakan itu disampaikan Rico Waas saat menghadiri jamuan makan siang penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan-perusahaan strategis di D’Heritage Balai Kota Medan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ramaddan, serta pimpinan perusahaan, BUMN, dan BUMD.

Rico Waas mengatakan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari bertambahnya infrastruktur dan investasi, tetapi juga dari sejauh mana perlindungan diberikan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Menurutnya, pekerja formal umumnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, masih banyak pekerja rentan seperti pengemudi becak, pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, hingga pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Setiap perusahaan yang kita bangun harus memberikan dampak bagi masyarakat, tidak hanya kepada pekerja di perusahaan itu sendiri. Pekerja formal dan informal harus berjalan beriringan karena semuanya saling terhubung dalam menggerakkan roda perekonomian,” kata Rico.

Ia menilai, pemanfaatan dana CSR untuk mendaftarkan pekerja sektor informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat yang rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Rico juga mengungkapkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan Pemerintah Kota Medan, mulai dari santunan kecelakaan kerja dan kematian hingga jaminan pendidikan bagi anak peserta. Karena itu, ia berharap manfaat tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Saat ini, lanjut Rico, Pemko Medan telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 17.851 pekerja rentan melalui APBD. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total pekerja yang membutuhkan perlindungan.

“Kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kota Medan,” ujarnya.

Rico menegaskan, Pemko Medan berkomitmen menciptakan iklim investasi dan dunia usaha yang sehat, profesional, serta berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti program pemerintah pusat dengan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Medan.

Pada 2026, kata Ramaddan, Kota Medan menargetkan sebanyak 60.000 hingga 70.000 pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, masuk dalam cakupan Universal Coverage Jamsostek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.851 pekerja rentan telah didaftarkan melalui pembiayaan APBD.

“Selebihnya kami mendorong kolaborasi dengan dunia usaha. Perusahaan kategori Platinum kami harapkan berpartisipasi melalui program CSR untuk melindungi pekerja di ekosistem usahanya maupun masyarakat di sekitar perusahaan,” kata Ramaddan.

Ia menambahkan, Disnaker Medan juga mengajak masyarakat berpartisipasi mendaftarkan pekerja informal di lingkungan masing-masing agar memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, peserta program akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program meliputi pengemudi ojek online, nelayan, asisten rumah tangga, sopir, serta berbagai pekerja informal lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. KM-fah/R

Exit mobile version