koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap seorang Warga Negara (WN) Malaysia karena memasok, sekaligus mengedarkan vape narkoba, Rabu (19/8/2026) malam.
Tersangka ditangkap bersama kekasihnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berikut barang bukti 29 vape narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (25/8/2026) pagi menjelaskan, terbongkarnya praktek penyelundupan sekaligus peredaran vape narkoba asal Malaysia di kota Medan, berawal dari informasi masyarakat.
Merespon informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22), WN Malaysia dan seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Saat kami tangkap, kedua tersangka sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Setelah menangkap keduanya, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kos Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, tempat keduanya tinggal.
Di kamar kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000, tersimpan di dalam sebuah brankas.
Uang yang jika di Rupiahkan berjumlah Rp.66 juta itu, diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba, karena ditemukan bukti penukaran uang Rupiah ke Ringgit Malaysia di salah satu money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” beber Rafli.
Rafli menerangkan, FCB dan N yang merupakan sepasang kekasih, awalnya saling mengenal lewat media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan sepakat mengedarkan narkoba di kota Medan.
Awalnya, FCB membawa 20 pcs vape narkoba pada Juli 2026 kemarin, dan seluruhnya laku terjual dengan bantuan N. Pembeli narkoba umumnya merupakan teman N di kota Medan.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah berhasil menjual vape narkoba di kota Medan, pelaku kembali melakukan aksinya yang sama. Sebelum ditangkap, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba, dengan modus yang sama dan tidak terdeteksi mesin X-Ray di Bandara.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah mengejar bos dari FCB, yang diketahui berada di Malaysia.
Satresnarkoba Polrestabes Medan, bahkan tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk meringkus bos dari FCB tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan positif etomidate. Kasus ini masih dikembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas Rafli. KM-ded/R
