
koranmonitor – BINJAI | Rumah yang biasanya dijadikan tempat beristirahat bagi keluarganya, kini beralih fungsi menjadi tempat jual narkoba oleh salah seorang pria paruhbaya.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si., melalui kasi humas AKP Junaidi, Jum’at, (28/08/2025), menjelaskan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba. Dibawah pimpinan Kanit -2 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.
Dilokasi yang sesuai dengan informasi, tim berhasil melakukan penangkapan inisial EM (57). Dimana saat itu, EM sedang berada di dalam rumah tersebut, yang berada di Jalan Padang, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat, (22/8/2025) lalu sekitar pukul 22.40 wib.
Saat dilakukannya penggeledahan di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa.
3 paket narkotika jenis Ganja, dengan ukuran 2 paket besar dan 1 paket kecil, dengan berat brutto 2 kg, ucap kasi humas.
Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri juga menjelaskan.
“EM (57) sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai. Dengan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis Ganja, dengan ukuran 2 paket besar dan 1 paket kecil, 1 Unit Hp merk Nokia, 1 plastik warna hitam yang di gunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja tersebut,” sebutnya.
EM akan dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati.
KM – Andy/R