koranmonitor – MEDAN | Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan pagu mencapai Rp43,7 miliar.

Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam, sebagaimana dibenarkan Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi.

“Delapan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut per tanggal 29 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan,” ujar Husairi.

Delapan Tersangka yang ditahan yakni:

1. TMR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. MRA, Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara (CPN)
3. RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya (AS)
4. AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya (BJ)
5. RSL, Wakil Direktur CV Bersama
6. UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa (GP)
7. AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang (EG)
8. SSL, Wakil Direktur III CV Naila Santika (NS)

Modus Operandi

Husairi menjelaskan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa para tersangka diduga sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu (kualitas) pada sejumlah proyek jalan.

“Namun pihak Dinas PUTR tetap membayarkan hasil pekerjaan secara penuh 100 persen, padahal tidak sesuai spesifikasi kontrak,” jelasnya.

Adapun rincian peran tersangka dalam proyek:

RSL: mengurangi spesifikasi pada proyek Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih–Pasir Izin.

MRA: proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Izin – Air Hitam.

RZ: proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Deras–Sei Rakyat.

AW: proyek Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan.

UP: proyek Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan-bulan–Gambus Laut.

AF: proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Tanjung Tiram–Batas Kabupaten Asahan.

SSL: proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Ruas Kedai Sianam–Simpang Gambus.

Sementara itu, TMR sebagai PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, sehingga dilakukan pengurangan spesifikasi proyek tersebut bisa terjadi.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Ditanya soal kerugian negara akibat praktik korupsi ini, Husairi menegaskan, perhitungannya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KM-fah/R