
MEDAN-koranmonitor | Polisi hadiahi dua timah panas terhadap tersangka MS, pelaku pembunuhan istrinya yang mayatnya dimasukkan ke bak mandi, pada Sabtu (27/3/2021) lalu.
” Tersangka MS adalah suami korban Jamilah (46), yang dibunuh Kec Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021),” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmad didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Mapolsek Medan Sunggal pada Sabtu (3/4/2021).
Dikatakan Kapolsek, pembunuhan itu terungkap setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Fakta di lapangan, diketahui harta korban telah diambil tersangka. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui telepon selulernya. Namun tidak tersambung dan keberadaannya tidak diketahui.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Aceh karena diduga pelaku yang mengarah ke suami korban MS (42), telah melarikan diri.
MS ditangkap di rumah orang tua angkatnya Jalan Pantai Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe, Aceh.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Bersamanya disita barang bukti 1 unit sepeda motor matic BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 2 unit HP, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 juta dan 1 dompet wanita.
“Terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena dalam perjalanan ke Mako, tersangka berupaya melukai petugas dan merebut senjata. Kedua kaki tersangka ditembak,” terang Yasir.
Diungkapnya, tersangka menghabisi korban karena mereka sempat bertengkar di kamar tidur. Korban memaksa tersangka untuk menceraikannya, tapi ditolak.
“Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar
pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.KM-vh/mora