MEDAN | Usai periksa sebanyak 2 kali kepada Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial MH. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menurunkan tim jaksa ke lokasi lahan seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.

Turunnya tim jaksa Kejatisu ke lokasi tersebut, dalam proses pengusutan dugaan korupsi di Dinas Perkim Paluta terkait pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seluas 4 hektar senilai Rp 3,1 miliar.

Ini disampaikan, perwakilan mahasiswa dari Gerapan Pemudan dan Mahasiswa (GPM) Sumut, Ali Muksin Hasibuan didampingi Siddik Siregar usai bertemu Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Andi Murji Machfud SH MH diruang kerjanya, Selasa (18/2/2020).

“ Tadi kami saat unjukrasa di kantor Kejatisu. Kami diajak Kasipenkum Kejatisu bertemu langsung Asintel diruang kerjanya. Dipertemuan itu, Asintel menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim 4 jaksa ke Paluta, untuk melakukan pengecekan dilahan 4 hektar yang dibeli Dinas Perkim Paluta senilai Rp 3,1 miliar,” sebut Ali Muksin.

Dikatakannya, dipertemuan itu Asintel menjelaskan turunnya tim jaksa mengecek ke lapangan atau lahan, untuk melihat langsung lokasi. Dimana, sebelumnya, tim jaksa Kejatisu telah melakukan pemeriksaan terhadap MH selaku Kadis Perkim Paluta, Kabid Perkim Paluta, PPK, pemilik lahan dan penjual lahan.

“ Pak Asintel sebut, usai melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perkim Paluta, Kabid, PPK, pemilik lahan dan penjual lahan. Maka tim jaksa turun ke lokasi untuk mengecek langsung lahan untuk Pemkab yang dibeli Dinas Perkim Paluta,” sebut Ali Muskin.

Sedangkan, Siddik Siregar menambahkan, beberapa orang sudah diperiksa. Sehingga tim jaksa turun ke lokasi untuk mencocokkan hasikl dilapangan dengan hasil keterangan dari yang telah diperiksa.

“ Kata Asintel, dari hasil pemeriksaan harga lahan untuk 1 hektar disana senilai Rp 200 hingga 300 juta. Sementara lahan yang dibeli Dinas Perkim seluas 4 hektar, dengan harga Rp3,1 miliar. Jika dilihat, ada kelebihan uang dari pembelian. Jadi disini, diusut adanya dugaan korupsi dan gratifikasi,” ungkap Siddik.

Sebelum bertemu Asintel Kejatisu Andi Murji Machfud SH MH. Massa GPMSumut menggelar unjukrasa yang kesekiankalinya di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (18/2/2020). Mereka menuntut agar Kepala Kejati Sumut, Amir Yanto mengusut tuntas dan membongkar dugaan korupsi yang diduga melibatkan MH selaku Kadis Perkim Paluta.

Massa GPM Sumut berunjukrasa dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Selasa (18/2/2020)

Tidak Sesuai NJOP

Diketahui, penyelidikan ini atas laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.

Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.

Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.

Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.

Ditandatangani Kajatisu

Sebelumnya dalam aksi beberapa pekan lalu, perwakilan mahasiswa. GPM Sumut dan GAM Sumuy bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut Amir Yanto, membahas persoalan itu di dalam gedung Kejatisu.

Dipertemuan itu, perwakilan mahasiswa Siddik Siregat secara langsung menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang sudah mereka laporkan.

Dikatakan Sidik, dalam pertemuan itu Kepala Kejatisu memastikan laporan telah diberikan untuk dilakukan proses. Dan surat perintah penyidikan sudah ditandatangani Kepala Kejatisu serta sudah dibentuk tim dalam pengusutannya. Termasuk mempersiapkan tim turun ke Paluta untuk survei lahan yang dimaksud.KM-red