MEDAN | Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan akhirnya merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tiga tersangka kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55).

Dan BAP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, berkas BAP ketiga tersangka pembunuhan keji yang diotaki istri korban Zuraida Hanum (41) dan dua orang eksekutornya M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29) juga telah dikirim Kejari Medan.

“Sudah kita dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan hari ini,” sebut AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Maringan menjelaskan, nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari atau meneliti BAP tersebut. Bila dinyatakan lengkap (P21), maka Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.

Almarhum Hakim PN Medan Jamaluddin dan mobil miliknya di areal perkebunan sawit

“Setelah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan dikirim beserta barang bukti ke pengadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dari hasil rekonstruksi yang telah digelar penyidik, diketahui korban Jamaluddin meninggal dunia atau dibunuh dikediamannya oleh ketiga tersangka.KM-red