Pelalawan | Setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali menuai hal yang sama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Kekalahan ini terkait dengan Gugatan yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan Syafri melawan Bupati Pelalawan Cq, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akibat dicabutnya Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dari Jabatan sebagai Dirut BUMD beberapa waktu yang lalu.
“Kita akan lakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI secepatnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan Kamiluddin di Pangkalan Kerinci, Kamis (26/3).
Dijelaskannya lagi, kali ini Pemkab Pelalawan akan berusaha untuk menyiapkan data-data yang valid terkait dengan alasan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata tersebut.
“Bagian Hukum sudah mempersiapakan data-data tersebut. Mudah-mudahan kali ini alasan itu dapat diterima dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kabag yang cukup akrab dengan wartawan ini. ( Anton)
Kembali Kalah Di Pengadilan, Pemkab Pelalawan Ajukan Kasasi Ke MA
Related Posts
Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi dan pembalakan liar yang melibatkan terpidana Adelin Lis. Melalui Jaksa Eksekutor, keluarga Adelin…
KPK Panggil Anggota DPR RI Iman Adinugraha Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI-OJK
koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi, dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank…