Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai
koranmonitor – MEDAN | Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Kali ini menyasar…