koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Binjai bersama Tim Libas mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika, dalam kurun waktu tiga pekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Hal itu disampaikan Bimo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (18/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Binjai Kompol Muhammad Sofyan, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane dan Kasi Humas IPTU M. Ginting.
“Dalam waktu tiga pekan, sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus dan mengamankan 20 tersangka tindak pidana narkoba,” ujar Bimo.
Dari sejumlah kasus tersebut, polisi antara lain mengamankan tersangka AO dan DD di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, bersama Tim Libas.
Dari AO, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 29,22 gram dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna merah. Sementara dari DD, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,15 gram, satu unit sepeda motor BK 3917 IR dan satu unit telepon seluler merek Vivo.
Pada Kamis (13/8/2026), polisi kembali menangkap tersangka IF di Jalan Sirsak, Kecamatan Binjai Barat. Dari tangan IF, petugas menyita sabu seberat 100,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2448 AAM dan uang tunai Rp1 juta.
Selanjutnya, pada Selasa (18/8/2026), polisi menangkap tersangka JS di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Dari JS, petugas mengamankan satu paket besar dan tujuh paket kecil sabu dengan berat total 105,5 gram serta satu unit timbangan elektrik.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari 20 tersangka terdiri atas sabu seberat 250,88 gram, 10 butir ekstasi, tiga cartridge pod yang mengandung zat terlarang, delapan unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.430.000.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perkara peredaran sabu dalam jumlah tertentu, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran sabu maupun ekstasi dijerat pasal sesuai ketentuan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Adapun tersangka dalam kasus cartridge pod yang mengandung narkotika dijerat Pasal 119 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Binjai menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi,” katanya. KM-andy/R
