koranmonitor – MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 20-25 Oktober 2026. “Pengungkapan ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri salah satunya tentang pemberantasan BBM ilegal,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (26/10/2026). Dia...
Tersangka
koranmonitor – MEDAN | Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus penembakan yang terjadi Jalan Limau Mungkur, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak menyebutkan, awalnya terjadi penyerangan di rumah Feri yang dilakukan oleh Doni Kibo di Kecamatan Tanjung pada Minggu (18/10/2026) sore. “Karena rumahnya diserang...
koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut dan jajaran mengungkap 42 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), Jumat (2/10/2026). Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari 42 kasus yang diungkap tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka. “Dari hasil pengungkapan pada Jumat, terdapat tiga kasus curas dengan empat tersangka dan 39 kasus curat dengan 40...
koranmonitor – MEDAN | Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka. Eks orang nomor satu di Pemko Sibolga itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022. Kabid Humas...
koranmonitor – MEDAN | Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT) dikenakan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan atau pemalsuan surat. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7...

