SPBU Suka Damai di Sergai disegel polisi. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyegelan terhadap SPBU Suka Damai, yang berlokasi di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“SPBU yang kita segel ini terbukti mengurangi takaran penjualan BBM kepada konsumen,” sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (26/10/2026).
Dia mengungkapkan, hasil penghitungan selisih takaran oleh metrologi diperkirakan selama Juni-Oktober 2026 pelaku usaha mendapatkan keuntungan sebesar Rp595.321.508 juta dengan data selisih BBM, diantaranya Biosolar 32.768 liter, Pertalite 34.681 liter dan Pertamax 1.575 liter.
“Personel juga telah melakukan pengujian bahwa BBM jenis Solar seberat 20 liter yang dijual pihak SPBU terbukti tidak sesuai berdasarkan pemeriksaan menggunakan bejana ukur dengan selisih kekurangan 510 ML,” terangnya.
Irfan menjelaskan, pihak sudah mengamankan dua tersangka dengan inisial DS berperan sebagai manajer SPBU dan HS merusak segel mesin pompa BBM. Untuk praktek pengurangan takaran penjualan BBM di SPBU itu sudah berjalan selama 7 tahun.
“Kedua pelaku diduga merusak mesin pompa BBM jenis Solar, Pertalite dan Pertamax untuk merubah setelan pompa BBM guna mengurangi jumlah liter/takaran dalam setiap pengisian sehingga mendapatkan keuntungan penjualan atas selisih kelebihan BBM,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus penjualan BBM di SPBU Suka Damai yang tidak sesuai takaran. Nantinya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat jaringan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi akan diperiksa.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti berupa tang, rekaman CCTV, flash disck, uang tunai Rp77 juta, handphone telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara SPBU yang terbukti mengurangi jumlah takaran penjualan BBM telah disegel,” pungkasnya. KM-ded/R

