Polisi perlihatkan barang bukti judol di Apartemen Royal Condominium Medan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Penyidikan kasus judi online (judol) di apartemen Royal Condominium Medan, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan masih terus didalami.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pihaknya akan memeriksa manajemen untuk mengungkap apakah pihak apartemen Royal Condominium Medan mengetahui praktik bisnis haram tersebut, namun membiarkannya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan (pihak manajemen) akan kita panggil untuk memastikan aktivitas (judol) di tempat yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, Jumat (27/3/2026).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, karena jadi markas judi online.
Sebanyak 19 orang, 11 pria dan 8 wabita ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Pengungkapan kasus judol ini dilakukan pada Senin (16/3/2026) lalu. Polisi menggerebek para tersangka sedang menjalankan perannya, diantaranya sebagai marketing, admin dan leader.
Praktik judi online itu telah beroperasi selama 2 tahun dengan total omset Rp 7 miliar. Para tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga 20 juta setiap bulannya. KM-ded/R

