koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap empat terduga pelaku peredaran narkoba di sejumlah lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 5,42 gram bruto dan tujuh butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan keempat terduga yang diamankan masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37).
J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi sebagai skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.
Sementara MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.
Dari keduanya, polisi menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning dengan berat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.
“Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ismail.
Keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya. KM-andy/R

