Tim pengosongan rumah yang disebut aset PT KAI di Jalan Kemuning Kecamatan Medan Timur, Medan. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polemik pengosongan rumah yang disebut sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, memasuki babak baru.
Pihak penerima kuasa pelaksanaan pengosongan membantah adanya maksud lain di balik tindakan penertiban yang berlangsung pada Rabu (21/10/2026) lalu.
Budi Dharma dari Firma Hukum Budi Dharma, selaku penerima kuasa pelaksanaan pengosongan rumah dari PT KAI, Sabtu (24/10/2026) menegaskan, timnya hanya menjalankan tugas sesuai kuasa yang diberikan, bukan untuk melakukan intimidasi ataupun memicu bentrokan dengan penghuni.
“Ketegangan saat pelaksanaan pengosongan diduga telah didahului pertemuan yang melibatkan penghuni rumah, Rahmat Taufik, bersama sejumlah orang pada Selasa (20/10/2026) malam,” sebut Budi.
Berdasarkan dokumentasi yang diklaim telah diperoleh pihaknya, Budi menyebut Rahmat Taufik terlihat memimpin pertemuan di teras rumah yang selama ini juga dimanfaatkan sebagai tempat berjualan sarapan.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmat Taufik diduga melontarkan ancaman kekerasan menjelang pelaksanaan pengosongan.
āHarus ada pertumpahan darah, kupenggal batang lehernya di depan kalian,ā demikian penggalan ucapan yang menurut pihak Budi terekam dalam dokumentasi pertemuan tersebut.
Budi mengklaim sejumlah orang yang menghadiri pertemuan pada malam sebelumnya juga terlihat berada di lokasi ketika pengosongan berlangsung pada Rabu pagi.
Pihaknya menduga sejumlah benda, seperti obor, bahan bakar, potongan besi, dan senjata tajam, telah dipersiapkan untuk menghalangi petugas yang melaksanakan pengosongan.
Menurut Budi, sejumlah benda yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, antara lain sabit, pisau, kapak pendek, dan obor, telah diamankan untuk kepentingan pembuktian apabila perkara itu dilaporkan kepada kepolisian.
Ia juga mengklaim memiliki dokumentasi yang memperlihatkan Rahmat Taufik membawa dan mengacungkan benda tajam ke arah tim pelaksana pengosongan.
Sebaliknya, Budi membantah bahwa anggota tim dari Firma Hukum Budi Dharma membawa senjata tajam ataupun alat pemukul saat mendatangi lokasi.
āTim eksekusi membawa pekerja untuk mengeluarkan dan mengangkut barang-barang, bukan untuk bentrok,ā ujar Budi.
Terkait status rumah yang menjadi objek pengosongan, Budi menyatakan PT KAI memiliki sejumlah dokumen yang disebut mendukung klaim penguasaan aset tersebut.
Dokumen yang dimaksud meliputi grondkaart IJ 135E D.S.M.W.W. tahun 1918, buku AT-8 hasil inventarisasi aktiva tetap tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara tahun 1997, serta nomor registrasi rumah Perumka yang disebut telah terpasang di bagian depan bangunan sejak 1954.
Menurut keterangan pihak penerima kuasa, bangunan tersebut sebelumnya merupakan rumah dinas yang terakhir ditempati Pak Sungkono selaku pejabat Balai Yasa PT Kereta Api.
Karena pensiun, rumah tersebut dikosongkan mulai ditempati almarhum Muhammad Saleh Yunus, pegawai Perumka yang merupakan ayah Rahmat Taufik, yang merupakan pegawai Perumka, sejak 1994. Setelah itu, Rahmat Taufik bersama keluarganya melanjutkan penggunaan rumah tersebut hingga pelaksanaan pengosongan pada 21 Oktober 2026.
Budi juga menyatakan, sebelum pengosongan dilakukan, penghuni telah diberikan sejumlah pilihan penyelesaian serta menerima peringatan sejak 2025. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga pengosongan tetap dilaksanakan.
Pihak penerima kuasa turut menyebut adanya anggota tim pelaksana yang mengalami luka dalam insiden tersebut. Mereka kini mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan ancaman dan kekerasan yang terjadi. Bahkan ada petugas yang ditampar ketika mengantarkan surat peringatan dari PT KAI.
āKarena kasihan, pihak PT KAI masih mempertimbangkan untuk melaporkan Rahmat Taufik CS,ā tutup Budi. KM-ded/R

