MEDAN | Untuk ketiga kalinya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), MH diperiksa tim jaksa intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Pemeriksaan Kadis Perkim Paluta, MH terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), seluas 4 hektar berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta senilai Rp3,1 miliar.
Informasi diperoleh di Kejatisu, Jumat (6/3/2020, Kadis Perkim Paluta, MH tiba dikantor Kejatisu Jalan Jenderal AH Nadution sekira pukul 09.00 Wib. Kadis Perkim Paluta tiba di kantor Adhyaksa itu, dengan mengenderai mobil Toyota warna hitam dengan nomor polisi BB 1379 JB dan terparkir di halaman Kantor Kejatisu.
Pemeriksaan Kadis Perkim Paluta kali ini merupakan ketiga kalinya. Dimana pada Bulan Februari 2020 lalu, tim.jaksa Intel Kejatisu sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan.
Selain Kadis Perkim Paluta, tim jaksa intel juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap penjual lahan/tanah berinisial Yus dan tim appraisal. Informasinya, penjual tanah/lahan memenuhi panggilan pemeriksaan tim intel kejatisu. Sedangkan tim appraisal (penilaian) tidak memenuhi panggilan.
“Penanganan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini adalah atensi dan perintah dari Kepala Kejatisu. Termasuk pemanggilan Kadis Perkim Paluta, penjual lahan, tim appraisal, pemilik lahan dan Kabid di Perkim Paluta,” sebut sumber di Kejatisu.
Pemanggilan dan.pemeriksaan Kadis Perkim Paluta, penjual lahan pada Jumat (6/3/2020), disampaikan Kasi Intelijen Kejatisu, Rismaidi dihadapan Asintel Kejatisu Andi Murni Machfud kepada massa GPM Sumut selaku pelapor kasus ini, saat berunjukrasa pada Rabu (4/3/2020).
Kadis Perkim Paluta, MH ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya 081262612XXX tidak diangkat. Begitu pula pesan dikirim via WhatsApp dilihat namun tidak dibalas.

Ada Lobi-lobi
Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud pada Selasa (4/3/2020) mengatakan, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dari laporan pengaduan GPM Sumut, dirinya mengungkapkan ada yang mencoba lobi-lobi dirinya.
Dikatakan Andi Murji, pihaknya serius dan tidak main-main menangani, mengusut dan menyelidiki laporan pengaduan GPM Sumut soal dugaan korupsi pembelian lahan Pemkab oleh Dinas Perkim Paluta.
“Saya serius dan tidak main-main menyelidiki kasus ini. Ada yang coba lobi-lobi saya terkait kasus ini. Tapi saya tidak peduli. Jika ada dengar dilapangan, bahwa tim intel ada main dalam kasus ini, laporkan ke saya,” ungkapnya kepada massa GPM Sumut.
Asintel menegaskan, pihaknya akan kejar dan proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 4 hektar yang dibeli Dinas Perkim Paluta.
“Pemerintah tidak bisa membeli lahan atau tanah jika harganya mahal. Pembelian itu ada ketentuannya, diantaranya berapa harga tanah disana. Itu harus disesuaikan. Tidak bisa Perkim Paluta membeli sesuai dengan permintaan, apalagi tanah itu mahal harganya,” terangnya.

Laporan Pengaduan
Sementara itu, kordinator aksi GPM Sumut, Siddik Siregar dan Ali Muksin Hasibuan menegaskan, agar Kejatisu serius memproses hingga tuntas sampai ke persidangan dugaan korupsi pembelian lahan/tanah Pemkab. Dan diharapkan kepada kepala Kejatisu untuk mengawasi proses penyelidikan yang dilakukan tim jaksa intel.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Kepala Kejatisu Amir Yanto yang merespon laporan pengaduan GPM Sumut terkait dugaan korupsi di Dinas Perkim Paluta. Kami harapkan, Kepala Kejatisu terus mengawasi kinerja tim jaksa yang menangani proses dugaan korupsi ini,. Dan segera menetapkan tersangkanya,”terang Siddik.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dinas Perkim Paluta soal pembelian lahan Pemkab. Tim jaksa intel berjumlah 4 orang sudah untuk turun kelapangan atau lokasi lahan pada Minggu lalu atas perintah Kepala Kejatisu Amir Yanto SH.
Tidak Sesuai NJOP
Diketahui, penyelidikan ini atas laporan pengaduan dilakukan GPM Sumut dengan nomor 074/B5/LDK/GPM-SU/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 ke Kejatisu, terkait dugaan korupsi Kadis Perkim Paluta, MH.
Disebutkan sebelumnya, pembelian lahan seluas 4 hektar oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perkim Paluta, diduga tidak sesuai dengan NJOP, dan terindikasi telah terjadi Kompromi ilegal antara Kadis Perkim Paluta, Tim Appraisal, penjual tanah untuk kepentingan kantong pribadi.
Dalam laporannya mahasiswa membongkar dugaan sarat korupsi, karena belakangan diketahui lahan yang dibeli itu, tidak dalam kondisi steril alias status kepemilikan masih dalam konflik. Ironisnya, pembelian tetap dilakukan oleh Dinas Perkim.
Dan diduga tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Batang Baruar Jae, Kecamatan Padangbolak tersebut telah ada kesepakatan dinas, dengan penjual terkait keuntungan yang akan ditarik kembali untuk kepentingan personal yang berpotensi merugikan negara.KM-red