MEDAN | Elperiansyah Nasution (57) warga Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C. Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan atau dieksekusi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terpidana kasus penipuan diamankan petugas yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo.
Terpidana Elperiansyah diamankan di sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, tim tabur Kejati Sumut sebelumnya, telah melakukan pemantauan di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.
Selanjutnya tim menemukan sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut, dan langsung mengamankan terpidana kemudian diboyong ke kantor Kejati Sumut.
“Terpidana Elperiansyah adalah DPO Kejari Simalungun dalam kasus penipuan dan penggelapan, terkait Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Dan melalui Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981, terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ” kata mantan Kajari Medan ini.
Selanjutnya, kata Asintel terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun, yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana SH, MH bersama Jaksa ekekutor Augus Sinaga.KM-vh/red