Sri Palmen Siregar Buronan Kasus Penipuan Rp5,7 M Ditangkap di Parkiran Capital Building

oleh
Sri Palmen Siregar Buronan Kasus Penipuan Rp5,7 M Ditangkap di Parkiran Capital Building
DPO Terpidana Penipuan Rp5,7 Miliar saat akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Sri Palmen Siregar terpidana kasus penipuan Rp5,7 Miliar, ditangkap Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Terpidana Sri Palmen Siregar merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 6, ditangkap, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan SH MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan penangkapan terpidana Sri Palmen Siregar.

“Terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir, hingga akhirnya diterbitkan surat DPO,” sebut Yos A Tarigan.

Yos menambahkan, setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan. Dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Dijelaskan Yos, berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan terbukti melakukan penipuan, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan, terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. KM-fah/red