Maling kursi diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | M Sidik (40), warga Jalan KH Zainul Arifin Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah ditangkap Polsek Medan Baru.
Tersangka kedapatan mencuri kursi pelastik milik seorang pedagang kopi di depan pintu gerbang Masjid Agung Medan Jalan Diponegoro Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Kamis (29/1/2026) siang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Rinaldi Siregar (25) warga Jalan Sampurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Korban sehari-harinya berjualan kopi di sekitar lokasi kejadian. Laporan tersebut tertuang di Nomor: LP/B/86/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/tanggal 27 Januari 2026
“Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, dia selesai berjualan. Korban kemudian menyimpan 6 kursi plastik warna cokelat dan satu kursi plastik warna hijau di pos satpam lama yang berada tidak jauh dari lokasi berjualan. Kursi-kursi tersebut telah diamankan menggunakan rantai dan gembok,” ungkap Poltak.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah menyimpan kursi, korban pulang ke rumah untuk beristirahat. Namun saat kembali ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, korban terkejut karena kursi plastik beserta rantai dan gemboknya sudah tidak ada lagi.
Korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Medan Baru.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kursi berada di depan Sun Plaza Medan Jalan KH Zainul Arifin,” ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi sedang berada di pinggir jalan dan bekerja sebagai juru parkir (jukir) Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencuri kursi plastik bersama seorang rekannya, Riki Bokir (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan,” tegasnya.
“Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang-barang berharga di tempat umum serta tidak ragu untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, guna mempermudah proses penanganan oleh aparat kepolisian,” pungkasnya. KM-ded/R

