Kampanyekan Salahsatu Capres di Medsos, Oknum Pegawai PTPN IV Dituntut 6 Bulan Penjara

oleh

MEDAN | Seorang oknum pegawai di PTPN IV bernama Ibrahim Martabaya dituntut dengan pidana 6 bulan penjara, lantaran mengkampanyekan salahsatu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.

Terdakwa Ibrahim Martabaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakara IV PN Medan, Selasa (26/3/2019).

“Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Nomor 67 Tahun 2017,” ucap JPU Netty Hasibuan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga esok hari, Rabu (26/32019) untuk agenda pembelaan terdakwa. Terdakwa sendiri berstatus tidak ditahan.

Usai persidangan, JPU  Irma Hasibuan menerangkan selaku karyawan BUMN, tindakan terdakwa yang mengkampanyekan salah satu Capres dinilai telah melanggar aturan pemilu.

“Terdakwa sebagai karyawan PTPN 4 mengkampanyekan Paslon 02 di akun Facebook miliknya. Sehingga itu kan  bisa mempengaruhi kawan-kawan di Facebooknya yang berjumlah sekitar 1000 an orang. ASN kan harus netral,”sebutnya.

Salah satu postingan yang ada di akun Facebook milik terdakwa lanjut Netty antara lain, ada #2019 Prabowo Presiden kemudian #2019 Ganti Sontoloyo. Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Postingan itu dilakukan terdakwa sejak  05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.

“Kan sudah jelas untuk ASN dan karyawan BUMN tidak dibenarkan itu. Harus netral,” tukas Irma .KM-apri