Jukir diamankan di Mapolsek Medan Area karena mencuri HP. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Seorang juru parkir (jukir), DS alias Gondrong (50), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Sebab, warga Jalan Halat Gang Tabib Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area itu nekat mencuri handphone (HP) milik waiters Warkop Mie Aceh Saboe Dara.
“Handphone itu dicuri tersangka saat korban tertidur di Warkop Mie Aceh Saboe Dara pada hari Jumat (30/1/2026) sekira pukul 05.30 WIB lalu,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/3/2026).
Dijelaskannya, pencurian HP itu bermula dari korban, M Faris Al Aziz (19), warga Jalan Gurilla Medan Perjuangan masuk kerja ke Warkop Mie Aceh Saboe Dara di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kota Medan pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 18.00 WIB.
Jumat (30/1/2026) sekira pukul 03.00 WIB, korban tertidur di teras warkop bersama dua temannya M Keanu dan Husnul.
“Tak lama kemudian, korban mendengar orang berteriak ‘maling-maling’. Dia melihat , HP Iphone 11 miliknya yang diletakkan di samping kepalanya sudah hilang,” jelas AKP Ainul Yaqin.
Korban bersama temannya sempat mengejar tersangka, namun sudah keburu hilang. Selanjutnya korban mengecek CCTV warkop dan mengenali tersangka sebagai juru parkir di Warkop Mie Aceh Saboe Dara.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Area. Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalan Jermal 15 Medan Denai akhir pekan lalu.
Bersamanya turut diamankan satu pasang sandal yang digunakan saat beraksi, satu potong jeans dan satu sarung.
“Tersangka mengaku masuk ke warkop sekira pukul 05.30 WIB melihat korban tertidur. Sempat keluar, tersangka kembali masuk warkop dan mengambil HP lalu kabur,” ungkap Kapolsek Medan Area.
Handphone curian itu dijual tersangka kepada penadah bernama Hendra seharga Rp 600.000,-.
“Tersangka ditangkap di rumah abang sepupunya Jalan Jermal 15,” pungkas Yaqin. KM-ded/R

