Pemilik Diskotek LG Ditahan karena Diduga Aniaya Saudara Kandung

oleh

MEDAN | Pemilik Diskotek Lee Garden (LG) jalan Nibung Raya, Medan berinisial Lm (48) ditahan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap karena terlibat kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Selain Lm, petugas turut menangkap wanita berinisial Li (51) warga Jalan Timur Baru II, Kecamatan Medan Timur.

“Keduanya (Lm dan Li) ditangkap dalam kasus penganiayaan terhadap korban Ramly Hati dan Gunawan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (2/5/2019).

Putu Yudha mengatakan, awalnya, Minggu (7/4/2019), korban Ramly Hati dan suaminya Darwan Muktar serta Gunawan datang ke rumah almarhumah ibunya, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah untuk melakukan sembahyang.

Setibanya di rumah tersebut, korban bertemu Lm dan Li yang juga akan melakukan sembahyang. Usai melakukan sembahyang korban dan pelaku yang masih saudara kandung ini terlibat pertengkaran yang berujung penaniayaan.

“Pertengkaran dipicu karena pelaku menyela pembicaraan antara korban dan supir,” ujar Yudha.

Akibat kejadian itu, korban Ramly Hati mengalami luka lecet pada mata sebelah kanan, bengkak pada mata kanan, dan luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku.

“Untuk korban Gunawan mengalami luka lecet pada tangan kanan mulai dari bahu melewati lipatan siku, hingga sepertiga atas lengan bawah dengan luka berwarna merah,” jelasnya.

Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Petugas dari Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Untuk Lm dan Li, dipersangkakan Pasal 170 Jo Pasal 351 Kuhpidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Keduanya sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.KM-red