Terharu…Tersangkut Kasus Suap, Anggota DPRD Sumut Ini Minta Maaf Tak Bisa Kuliah Anaknya Lagi

oleh -12 views

JAKARTA |  Ada terharu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pasiruddin Daulay di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Pasiruddin yang kini mendekam di penjara dan dalam proses sidang perkara dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, meminta maaf pada keluarganya yang harus menanggung penderitaan karena dirinya.

Pasiruddin khususnya meminta maaf kepada anaknya, yang terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena tak mampu bayar. 

“Saya meminta maaf kepada anak saya yang terpaksa berhenti kuliah karena khawatir tidak mampu. Sekarang anak dan istri tinggal di Medan tanpa Ayah. Mereka masih sangat butuh perhatian dan bimbingan saya selaku Ayah mereka,” ujar Pasiruddin saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor.

Pasiruddin mengatakan, dia memiliki tiga anak yang masing-masing berusia 22 tahun, 17 tahun dan 14 tahun. Dia merasa sedih tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena harus menjalani proses hukum dan mendekam di rumah tahanan.

Pasiruddin mengakui menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara. Kepada majelis hakim, Pasiruddin meminta maaf dan menyatakan menyesal telah menerima uang ketok sebagai anggota DPRD Sumut.

Passirudin berharap majelis hakim mau memberikan keadilan dengan memberi hukuman yang ringan terhadapnya.

Pasiruddin dan lima orang lainnya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, Pasiruddin menerima Rp 127,5 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar anggota DPRD Sumut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Suap juga diberikan agar mereka menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar uang pengganti. Pasiruddin Daulay dituntut membayar Rp77,5 juta.

Pasiruddin dan yang terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.KM-red