Ternyata, Pelaku Pembunuhan Janda di Komplek Pondok Surya Indah Sudah 4 Kali Dipenjara

oleh -20 views
Ternyata, Pelaku Pembunuhan Janda di Komplek Pondok Surya Indah Sudah 4 Kali Dipenjara
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun SH MHum memaparkan keberhasilan anggota Polsek Medan Barat ungkap kasus pembunuhan seorang janda, Jumat (26/4/2024).

koranmonitor – MEDAN | Terungkap, ternyata pelaku pembunuhan seorang janda di komplek Pondok Surya Indah Jalan Karya, Kota Medan, adalah residivis yang sudah 4 kali masuk bui atau dipenjara.

Pelaku bertato RN alias Ridho (45) warga Jalak Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Barat itu sebelum dibawa ke komando karena diamuk massa.

“Beruntung pelakunya cepat diamankan anggota kita. Kalo tidak, pelaku yang sangat meresahkan masyarakat sekitar pasti tewas diamuk massa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa, Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Camat Medan Barat kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) di Mapolsek Medan Barat.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah bong terbuat dari Aqua gelas tanpa air, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok dan satu celana ponggol warna cokelat dan buah buah celana pendek warna cream, yang bertulisan Reebok yang di pakai tersangka.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menganiaya korban seorang janda itu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Karya, Gang. Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ” tambah Kombes Teddy.

Peristiwa itu terjadi Selasa tanggal 23 April 2024, sekira 19.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka di Jalan Karya Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Sekitar 10 menit korban berada di rumah lalu tersangka dan korban mengonsumsi sabu-sabu dan setelah selesai mengonsumsi sabu-sabu lalu korban dan tersangka melakukan hubungan suami isteri.

Usai itu, tersangka merasa sakit di bagian kelaminnya dan kemudian tersangka marah memukul di bagian muka korban sebanyak 4 kali. Korban menangis, lalu tersangka tidur.

Singkat cerita tiba – tiba korban berhenti mengorok dan tersangka melihat kaki korban pucat dan denyut jantung korban tidak bergerak.

Tersangka ketakutan. Dan sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintu.

Namun tersangka tidak mau membukanya. Panik, tersangka memanjat dinding dan melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya. “Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, ” jelas Kombes Teddy.

Kapolrestabes juga menyebutkan tersangka sudah telah 4 kali menjalani hukuman yakni, tahun 1998 tersangka melakukan Penganiayaan dan telah menjalani hukuman selama 8 bulan di LP. Tanjung Gusta Medan.

Tahun 2000 tersangka melakukan pencurian kabel dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Tanjung Gusta Medan, tahun 2012 tersangka melakukan Peredaran Narkotika jenis ganja dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun di LP Tanjung Gusta Medan.

Dan tahun 2020 tersangka melakukan peredaran sabu-sabu dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Tanjung Gusta Medan dan pada bulan Oktober 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan. KM-fad/red