koranmonitor – BINJAI | Dalam waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan tersebut terhitung sejak 1 April hingga 7 April 2026.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., melalui kasi humas menjelaskan, Rabu (8/4/2026). keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Satresnarkoba Polres Binjai, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.
Dalam kurun waktu 1 Minggu, Satresnarkoba Polres Binjai telah mengungkap, dan mengamankan 6 orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dari keenam tersangka yaitu inisial. HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24).
Keenamnya di amankan di lokasi yang berbeda. Ada di Jalan Gajah Mada, Jalan Sukarno Hatta, dan Jalan Olahraga yang berada di wilayah Kecamatan Binjai Timur.
Untuk wilayah Kecamatan Binjai Barat, di Jalan Nuri, Jalan Kedondong, dan Jalan Mushola”, ungkap kasi humas.
Dari hasil penindakan ke 6 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto. 10,67 gram, uang tunai sebesar Rp580.000,- serta 3 unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Disamping itu, Kasat narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Ke- 6 tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk ke 6 tersangka telah kita amankan di Mapolres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelas kasat. KM-andy/R

