koranmonitor – MEDAN | Dua pengedar 2 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu diringkus petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Kedua tersangka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Tanjung Selamat, Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (20/4/2026).
Kata dia, pengungkapan pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 16.00 WIB itu berawal dari informasi masyarakat. Kedua tersangka diduga sudah berulang kali melakukan transaksi narkoba.
Keduanya adalah, Eko April Unanda (37), warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan T Malikul Amin alias Malik (39), warga Kabupaten Bireun, Aceh.
Dalam pengungkapan itu, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli (under cover buy), memesan 2 kg sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp 280 juga kepada tersangka Malik.
Selanjutnya, Malik berkomunikasi dengan Eko untuk bertemu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Eko kemudian pergi menggambil pesanan petugas.
“Kedua tersangka dan petugas yang menyamar sepakat transaksi di TKP,” sebut Kombes Ferry.
Diungkapkannya, kedua tersangka datang ke TKP menaiki mobil nomor polisi BK 64 Ni yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Bersama mobil diamankan barang bukti 2 kg sabu-sabu dengan kemasan bertuliskan Chinese Pin Wei warna hijau,” terangnya.
Kepada polisi, Eko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar Son, warga Tanjun Pura, Langkat yang kini masih dalam pengejaran (buron).
“Kedua tersangka mengaku
mendapat upah masing – masing sebesar Rp 2.500.000-,” pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti 2 kg sabu, 1 tas sandang hitam, 1 tas kain biru, 3 handphone (HP) android dan 1 mobil Mazda merah BK 64 NI. KM-ded/R

