koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony dalam kasus dugaan korupsi.
Di mana, Kejati Sumut telah menangkap 3 orang dalam dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting membenarkan terkait hal ini. Dirinya menuturkan, saat ini belum ada pemanggilan terhadap lanjutan dugaan korupsi pada pekerjaan penataan situs benteng putri hijau.
“Belum,” katanya dengan singkat.
Kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.
Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan penataan situs tersebut.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93. KM-red






