Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rusun Rp64 Miliar. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, pada Senin (27/4/2026).
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Rizaldi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut. Tindakan tersebut juga telah mengantongi izin penggeledahan serta penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rizaldi.
Ia menjelaskan, proyek tersebut berlokasi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, di antaranya ruang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor.
Dari hasil sementara, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen, baik berupa berkas fisik terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun maupun dokumen elektronik, termasuk salinan data dari perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan diketahui berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB dan masih berlanjut. Penyidik akan terus bekerja untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna mengungkap kasus tersebut secara transparan.
“Kami berharap proses ini segera memperjelas dugaan perkara dan menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Rizaldi. KM-fah/R

