Police Line Dicopot, Polda Sumut Akan Selidiki dan Pasang Kembali di Pos Ormas Diduga Jadi “Pabrik Ekstasi”

oleh
Police Line Dicopot, Polda Sumut Akan Selidiki dan Pasang Kembali di Pos Ormas Diduga Jadi “Pabrik Ekstasi”
Pos ormas, Senin (11/8/2025) terpantau tidak lagi terpasangi police line setelah sempat digerebek Dit Reserse Narkoba Polda Sumut. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memasang kembali garis polisi (police line) di pos salah satu organisasi masyarakat (ormas), di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, yang sebelumnya digerebek karena diduga menjadi tempat produksi pil ekstasi.

“Hari ini police line akan dipasang kembali,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (12/8/2025).

Polda Sumut menyatakan baru mengetahui bahwa police line yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut telah dilepas oleh pihak tak bertanggung jawab. Polisi berjanji akan menyelidiki pelaku yang nekat membuka segel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

“Nanti kita cari tahu siapa yang melepas police line itu,” tegas AKBP Siti Rohani.

Ia menjelaskan, police line tersebut dipasang di Pos Ormas, Kelurahan Hamdan, sebagai bagian dari proses penyidikan atas kasus dugaan home industri narkoba jenis ekstasi.

“Segel TKP hanya bisa dilepas jika penyidik menyatakan proses penyidikan sudah selesai dan semua barang bukti telah cukup,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, police line di lokasi tersebut mulai terlihat hilang sejak Senin (11/8/2025). Warga sekitar mengaku resah dan kecewa dengan tindakan pembukaan segel tersebut, karena mereka mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari (26/7/2025), tim Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek pos ormas di kawasan tersebut. Lokasi itu diduga kuat menjadi tempat produksi pil ekstasi dalam skala rumahan (home industry).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M dan FA. Seorang tersangka lain berinisial SW (41), yang diketahui sebagai Ketua ormas Kelurahan Hamdan, melarikan diri dengan melompat ke sungai. Namun, jasad SW ditemukan tak bernyawa keesokan harinya di pinggir sungai tak jauh dari lokasi penggerebekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat pra-rekonstruksi ditemukan tiga ruangan di pos tersebut, masing-masing memiliki fungsi berbeda.

“Ruang pertama digunakan untuk produksi ekstasi dan menjadi lokasi penangkapan dua tersangka. Ruang kedua menyimpan bahan peracikan dan alat cetak, di mana ditemukan 94 butir ekstasi berlogo bintang. Ruang ketiga merupakan kamar tersangka SW,” terang Calvijn.

Barang bukti yang diamankan antara lain pewarna makanan, bahan pengeras berbentuk dempulan, beberapa butir pil mengandung paracetamol dan methamphetamine, serta cairan kimia yang digunakan dalam pembuatan ekstasi.

Menanggapi kasus tersebut, warga Kelurahan Hamdan mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Medan dan Polda Sumut agar pos ormas di kawasan itu dirubuhkan. Warga menyatakan pos tersebut sudah tidak layak dan menimbulkan keresahan karena dijadikan tempat produksi narkoba.

Sejumlah warga telah menandatangani surat dukungan pembongkaran, dan mengusulkan agar lokasi itu dikembalikan fungsinya sebagai taman kota, seperti sebelumnya. KM-ded/Red