koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kosong di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (11/8/2025) sore.
Sebab, rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan puluhan kilogram (kg) ganja. Tiga pria turut diamankan.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan AP (35) yang kedapatan membawa satu kardus berisi daun ganja kering, di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari keterangan AP, petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk meringkus pemasok barang haram tersebut.
Petugas kemudian mengarah ke Jalan Garuda, Kecamatan Medan Sunggal, dan berhasil meringkus SK (36), selalu pemasok narkoba kepada AP.
Awalnya, SK berkilah menyimpan narkoba. Namun berkat kejelian polisi, SK tak berkutik saat ditemukan puluhan bungkus daun ganja kering, di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi penangkapannya.
“SK menggunakan rumah kosong terbengkalai sebagai gudang penyimpanan narkoba. Rumah ini dikamuflase tanpa aktivitas, karena aliran listrik dan air sudah diputus, jadi warga sekitar tidak ada yang curiga. Dari sana, kami temukan 28 bungkus daun ganja kering. Setelah kami timbang, total berat keseluruhan termasuk dengan barang bukti awal satu kardus ganja, seluruhnya seberat 22 kilogram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025).
Ditambahkan Thommy, selain AP dan SK, pihaknya juga menangkap YS (39) yang merupakan pemilik rumah kosong tempat penyimpanan ganja. Tersangka YS mendapat imbalan Rp3 juta dari SK.
Hasil pemeriksaan, SK sudah sempat menjual ganja yang disimpan di dalam gudang, yang kini dalam proses penyidikan polisi. SK juga tercatat bukan kali pertama menjalankan praktek peredaran daun ganja kering, karena SK sudah pernah dipenjara dalam kasus peredaran setengah kilogram ganja di Aceh.
“Kami masih akan mengembangkan kasus ini, terkhusus untuk mengejar pemasok narkoba kepada SK yang berada di Aceh. Selain itu, orang – orang yang membeli ganja dari SK juga dalam penyelidikan kami,” pungkas Thommy. KM-fah/Red