koranmonitor – MEDAN | Seorang wanita muda berinisial DK, warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ia kedapatan menyimpan 100 butir pil Happy Five (Erimin) di kamar kos mewah ZNZ, Jalan Sei Belutu I, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/9/2025) malam.
“Petugas menemukan 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang ditempati DK. Saat penggeledahan, tersangka mengakui menyimpan pil terlarang itu di bawah tempat tidur.
Kepada penyidik, DK mengaku barang tersebut milik seorang pria berinisial P. Ia berperan sebagai perantara untuk menjualkan kepada pembeli dengan keuntungan Rp55 ribu per butir. “Baru dua kali saya menjual Happy Five,” ujar DK.
Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp200 juta. KM-ded/R