koranmonitor – MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika, sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir, sabu seberat 29.976 gram dan ganja 22.900 gram. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incenerator milik BNN Sumut.
Pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkoba itu disaksikan langsung lima orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan personel Polrestabes Medan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Parhorian Lumbangaol, Kamis (11/9/2025).
Dia menerangkan, untuk kasus ungkapan pertama pada 30 Juli 2025 personel berhasil menangkap 2 tersangka, DC (44) dan MEP (22), warga Tanjungbalai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan.
Dari penangkapan itu disita barang bukti 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi 20 ribu butir, 30 sabu dengan berat total 29.976 gram. Untuk kasus kedua pada 11 Agustus 2025 di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
“Ada 3 tersangka dapat diamankan berinisial AP (38) MYS (40) dan S (36) dengan barang bukti ganja seberat 21.900 gram,” terangnya.
Kata dia, dengan dimusnahkan keseluruhan barang bukti itu sebanyak 342.660 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika. KM-ded/R