koranmonitor – MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan kedua pelaku ikut disita barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dua pelaku R dan A merupakan warga Provinsi Aceh.
Modus kejahatan yang dilakukan dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh hingga Sumatera Utara (Sumut).
“Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” terang Kombes Pol Ferry, Sabtu (13/9/2025).
Ferry mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diselundupkan itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh dengan memanfaatkan transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat.
“Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap keberadaan jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut,” tutupnya. KM-ded/R