Kapolres Labusel Tegaskan Transparansi Satreskrim Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Akibatkan Kematian

oleh
Kapolres Labusel Tegaskan Transparansi Satreskrim Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Akibatkan Kematian
Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain melaksanakan rekonstruksi, Senin (15/9/2025). (Foto. KMC)

koranmonitor – LABUSEL | Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel), menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya orang, Senin (15/9/2025).

Rekonstruksi yang dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel itu digelar di lapangan apel Mapolres.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP ER Ginting, dihadiri Kasi Pidum Kejari Labusel Romi Affandi Tarigan, Kanit Pidum Ipda Rajo Irawan Hamonangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arif Fadillah Harahap dan Anzar Mashudi, penasihat hukum tersangka FG alias Famati, Dedy Syahputra, saksi-saksi serta keluarga korban.

Dalam rekonstruksi itu dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan F 34 TP 2 PT ABM, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel pada Kamis, 6 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Tersangka FG memerankan 10 adegan, mulai dari pulang ke rumah dan mendapati korban bersama saksi sedang minum tuak, hingga peristiwa penikaman terjadi.

Terlihat dalam reka adegan itu, setelah korban Febry T meninggal dunia, tersangka melarikan diri ke kebun kelapa sawit.

AKP ER Ginting mengatakan, rekonstruksi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan gambaran nyata terhadap kejadian sebenarnya.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti agar dapat menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. Dari 10 adegan yang diperagakan, semua sudah sesuai dengan hasil penyidikan yang kami lakukan,” katanya.

Sementara, Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring M, menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekonstruksi adalah bagian dari transparansi penyidikan sehingga keluarga korban dan masyarakat bisa melihat langsung bagaimana peristiwa ini terjadi,” kata Kapolres.

Kini, tersangka FG alias Famati telah ditahan di Mapolres Labusel dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. KM-ded/R