koranmonitor – BELAWAN | Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus penganiayaan, mengakibatkan korbannya meninggal dunia dalam waktu kurang 4 jam, Senin (27/4/2026) malam. Tersangka MS (17), warga Kelurahan Belawan I ditangkap bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan,...
Penganiayaan
koranmonitor – MEDAN | Tokoh masyarakat Kota Medan, Rajamin Sirait, SE mengaku sangat prihatin dengan kasus seorang dokter kecantikan bernama Sri Rejeki Ginting (29), warga Jalan SM Raja, Timbang Deli, Medan Amplas menjadi korban penganiayaan oleh abang kandung sendiri. Dia meminta Polrestabes Medan cepat menindaklanjuti laporan korban. “Sebenarnya ini tidak perlu terjadi, karena seorang abang yang seharusnya menjadi pelindung...
koranmonitor – BELAWAN | Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama personel Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban terluka. Peristiwa tersebut sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial. Keduanya adalah, TA alias Popon dan BI, diduga terlibat dalam aksi penyerangan korban JP,...
koranmonitor – STABAT | Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Binjai–Langkat mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dialami Sendi Arti Sembiring. Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (26/2/2026). Ketua Eksekutif Kota LMND Binjai–Langkat, EW Gurky, mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut secara serius. Hal itu disampaikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/132/II/2026/SPKT/Polres...
koranmonitor – MEDAN | Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH MH didampingi Simson Simarmata, SH melaporkan DPO kasus penganiayaan secara bersama-sama, LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2/2026). LS dilaporkan atas dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam...

