koranmonitor – JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle), karena tidak memiliki izin operasional yang sah serta dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Golden Eagle diketahui menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD, kepada pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10/2025), mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan usaha tersebut.
“Pemanggilan dilakukan sebagai langkah respons dini atas informasi masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari Golden Eagle,” ujar Hudiyanto.
Proses klarifikasi turut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga anggota Satgas PASTI, di antaranya Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi/BKPM, BIN, BSSN, serta PPATK.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum dari 24 ketentuan. Namun, pihak Golden Eagle tidak mampu memberikan penjelasan maupun bukti valid atas dasar hukum tersebut.
Selain itu, Golden Eagle juga diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin usaha yang sah, sehingga seluruh aktivitasnya dinilai ilegal.
“Dari hasil klarifikasi, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang menawarkan penghapusan utang tanpa dasar hukum,” tegas Hudiyanto.
Tak hanya itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana.
Dalam skema tersebut, Golden Eagle menyusun draf kerja sama dengan kepala daerah yang mencakup proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang mencurigakan dan menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.