Berbagai barang bukti bahan dan alat untuk membuat ekstasi disita polisi. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri), Guna (46) dan Sanggita (39), nekat menjadikan rumahnya di Jalan Mangkubumi Gang Aceh, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sebagai tempat memproduksi pil ekstasi.
Aksi pasutri itu terungkap setelah petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya dengan berbagai barang bukti.
Yakni, 1 bungkus bedak bayi, 1 ember tepung Avicel, 10 butir pil diduga narkoba hasil produksi, 2 mangkuk serbuk berwarna coklat, 1 mangkuk serbuk berwarna biru muda, 1 mangkuk serbuk berwarna kuning, 1 mangkuk serbuk berwarna hijau.
Kemudian, 1 mangkuk serbuk berwarna ungu, 1 serbuk warna abu-abu, 1 mangkuk serbuk berwarna merah, 11 botol pewarna makanan berbagai warna, 2 botol cat akrilik merk print, 8 cat akrilik merk Faber Castell berbagai warna, 1 botol kapsul Chloramphenicole, 1 alat cetak pil berbentuk kepala harimau, 1 alat cetakan pil berbentuk logo Heineken, 7 alat cetakan pil berbentuk logo Superman, Minion dan cetakan berbahan besi logo granat, Transformers, 1 ayakan tepung, serta 13 sikat pembersih.
“Salah satu bahan baku untuk membuat ekstasi menggunakan bedak bayi, berbagai pewarna, tepung, kemudian dicampur dengan zat mengandung narkoba golongan II etomidate serbuk,” jelasnya, Rabu (1/7/2026).
Dia menyebut, pengungkapan pembuatan produksi ekstasi menggunakan berbagai macam bahan, diantaranya adalah bedak dicampur dengan etomidate.
Kata dia, cara pasutri tersebut membuat ekstasi tergolong baru karena mengandung etomidate atau zat serupa dengan rokok elektrik yang mengandung narkoba.
Sedangkan ekstasi pada umumnya mengandung zat metilenadioksimetamfetamin (MDMA), senyawa kimia sintetis.
Kepada penyidik, pasutri tersebut mengaku memproduksi pil ekstasi rumahan itu belajar dari media sosial YouTube. Bahan baku, dan alat cetak dibeli melalui marketplace
Selanjutnya, ekstasi tersebut dijual ke pembeli, termasuk diduga diedarkan ke tempat hiburan malam. KM-ded/R

