Lince Boru Manalu kembali mendatangi Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (16/7/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Seorang wanita lanjut usia (lansia), Lince Boru Manalu kembali mendatangi Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/7/2026).
Dengan kondisi tertatih-tatih nenek 65 tahun itu berharap keadilan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya beberapa waktu lalu.
Saat bertemu awak media, Lince mengaku kecewa karena diduga telah ditipu Kepala BNN Deli Serdang Josua Tampubolon. Pasalnya, dia telah mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol Josua Tampubolon terhadap anaknya Samuel Hutasoit di ruangan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
“Kemarin dia (Josua) berjanji akan membebaskan anakku dari Polrestabes Medan setelah aku mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan si Josua itu. Namun, sampai sekarang anakku itu masih ditahan di Polrestabes Medan, aku merasa ditipu nak,” ujarnya sembari meneteskan air mata di Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (16/7/2026).
“Karena itu aku kembali datang ke Polda Sumut meminta agar penyidik melanjutkan laporan ku dan segera memeriksa Josua karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak ku Samuel di ruangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan,” harapnya.
Sebelumnya, Lince Manalu didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Mapolda Sumatera Utara untuk membuat pengaduan, Jumat (3/7/2026) petang.
Saat ditemui awak media, wanita lansia itu mengaku, anaknya bernama Samuel Hutasoit menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala BNN Deli Serdang dan anggota Satpol PP Deli Serdang.
Laporan itu tertuang berdasarkan Nomor: LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut Tertanggal 3 Juli 2026 dan LP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penganiayaan terhadap Samuel Hutasoit (38) itu terjadi di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (28/6/2026) dinihari lalu.
Kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, awalnya Samuel Hutasoit diamankan oleh tim gabungan BNN Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang karena diduga melakukan tindakan provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melakukan razia di salah satu kafe, Jalan Patumbak.
“Ketika dalam perjalanan menuju Polrestabes Medan anak dari klien kami ini diduga dianiaya di dalam mobil truk milik Satpol PP Deli Serdang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, serta luka lecet. Atas kejadian membuat pihak keluarga keberatan lalu membuat laporan ke Mapolda Sumut,” katanya.
“Sesampainya di Polrestabes Medan diduga Kepala BNN Deli Serdang datang sembari menemui lalu memukuli Samuel di ruangan penyidik Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tambahnya bahwa aksi dugaan penganiayaan diketahui penyidik seraya meminta agar membuka rekaman CCTV yang berada di ruangan penyidik tersebut.
Umar menegaskan, anak dari kliennya itu tidak pernah melakukan provokasi maupun penyerangan terhadap petugas BNN Deli Serdang dan Satpol PP Deli Serdang saat melakukan razia.
“Kami berharap kepada Polda Sumatera Utara agar segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Serta diimbau agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut,” harapnya.
Terpisah, Kepala BNN Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, saat dihubungi memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan penganiayaan terhadap tersangka Samuel Hutasoit (SH) yang sebelumnya disampaikan kuasa hukumnya kepada awak media.
Kepada awak media, mantan Kapolres Belawan ini membantah telah melakukan tindak penganiayaan. “Tidak benar tuduhan itu. Dia (SH) bersama tiga orang rekannya diamankan karena melakukan aksi provokasi dan penyerangan terhadap petugas saat melaksanakan razia,” tandasnya. KM-ded/R

