Spesialis maling spion diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Terhenti sudah kebiasaan Abdul Razak alias Kibo (29), sebagai pencuri spion mobil.
Warga Kompleks Perhubungan Permai Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (21/8/2026) sore.
“Tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian spion mobil,” terang Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Senin (24/8/2026).
Diungkapkannya, tersangka mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian spion mobil, masing-masing di Jalan Berastagi wilayah hukum Polsek Medan Timur, Jalan Tapanuli, Jalan AR Hakim Gang Bakung, Jalan Madong Lubis dan Jalan Bengkulu.
Dijelaskan Yaqin, tersangka ditangkap atas laporan korban, Teddy (42), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.
Korban kehilangan spion kiri mobil Toyota Innova nomor polisi BK 1122 ACP saat diparkir di kediamannya pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Bangun tidur keesokan harinya, ketika hendak memanaskan mobil korban tidak lagi melihat spion kiri,” jelas Kapolsek Medan Area.
Karena itu, korban memeriksa rekaman CCTV dan melapor ke pihak berwajib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri segera melakukan penyelidikan, memeriksa CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dari penyelidikan yang kita lakukan, pada Jumat (21/8/2026) kita mengetahui keberadaan tersangka di Jalan GB Josua Medan Perjuangan, segera dilakukan penangkapan,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya berinisial T yang masih dalam pengejaran (buron). Tersangka berperan sebagai pencari eksekutor.
Spion curian itu kemudian dijual seharga Rp 200 ribu, dan tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu.
“Tersangka mengaku uang hasil penjualan spion curian itu digunakan untuk membeli narkotika sabu-sabu,” pungkas AKP M Ainul Yaqin. KM-ded/R

