Aktivis Hukum Dhani Lubis Diskusikan Kejahatan Siber dengan Direktur Siber Polda Sumut
koranmonitor –Ā BINJAI | Aktivis hukum Dhani Lubis bertemu dengan Direktur Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., untuk membahas maraknya kejahatan digital dan upaya perlindungan masyarakat di ruang siber, Rabu (14/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Markas Polda Sumatera Utara tersebut juga menjadi ajang silaturahmi dan diskusi mengenai sejumlah persoalan kejahatan siber, mulai dari penipuan daring (scam), judi online, investasi dan trading bodong, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di media sosial, khususnya TikTok.
Dhani mengatakan, perkembangan teknologi digital seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari meningkatkan produktivitas hingga mempermudah akses informasi dan komunikasi. Namun, ruang digital juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penipuan, mencatut identitas, menyebarkan informasi menyesatkan, serta membentuk opini publik yang merugikan pihak tertentu.
āPersoalan kejahatan digital hari ini harus menjadi perhatian bersama. Mulai dari penipuan berkedok investasi dan trading, maraknya judi online, hingga penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kita perlu mencari win-win solution agar masyarakat terlindungi, tetapi kebebasan berpendapat dan berekspresi tetap dihormati sesuai ketentuan hukum,ā ujar Dhani.
Ia juga menyoroti fenomena akun media sosial yang memviralkan suatu persoalan tanpa verifikasi menyeluruh. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membentuk opini publik secara sepihak, merusak reputasi seseorang, serta menimbulkan kerugian sosial maupun ekonomi.
Karena itu, Dhani menekankan pentingnya penegakan hukum di ruang digital yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Setiap dugaan pelanggaran, katanya, harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik di media sosial.
Selain penegakan hukum, ia menilai edukasi literasi digital perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas, terhindar dari penipuan daring, serta memahami batasan hukum dalam membuat dan menyebarkan konten di media sosial.
āTujuan diskusi ini adalah mencari solusi yang konstruktif. Kita ingin ruang digital yang aman, masyarakat yang terlindungi, serta penegakan hukum yang tidak mengabaikan hak-hak warga negara. Jangan sampai teknologi yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi alat untuk menipu, memfitnah, atau merugikan orang lain,ā katanya.
Melalui pertemuan tersebut, Dhani berharap terbangun kolaborasi antara aparat penegak hukum, aktivis, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan digital.
Ia juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai bahaya kejahatan siber, mekanisme pelaporan yang tepat, serta pemahaman terhadap UU ITE agar masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Menurut Dhani, penanganan kejahatan digital tidak cukup hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga harus didukung langkah pencegahan, edukasi, dan kerja sama berbagai pihak untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan. KM-andy/R

