Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan

BPT Adukan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Mantan Kasat Reskrim ke Kapolri soal Kasus ATM BCA

Terduga pencurian uang ketika menjalani persidangan. (Foto. KMC)

koranmonitor – JAKARTA | Perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT kembali menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr Flora Dianti, memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian karena menegaskan, bahwa pemaksaan merupakan unsur penting yang harus dibuktikan dalam tindak pidana pemerasan.

Menurut kuasa hukum BPT, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan, secara aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, menentukan jumlah transfer, dan melakukan transfer atas kehendaknya sendiri.

Kuasa hukum BPT mempertanyakan bagaimana tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila tidak terbukti adanya ancaman, kekerasan, atau pemaksaan dari BPT.

Ahli UI :Pemerasan Harus Mengandung Unsur Pemaksaan

Dalam persidangan, Dr Flora Dianti menjelaskan, tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mensyaratkan adanya unsur pemaksaan melalui kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman tertentu sebagaimana diatur dalam masing-masing ketentuan.

Menurut ahli, penagihan uang atau utang pada prinsipnya merupakan hak seseorang sepanjang tidak dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

Ahli juga menerangkan, suatu ancaman harus dinilai berdasarkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.

Dengan demikian, menurut kuasa hukum BPT, pembuktian pemerasan tidak cukup hanya didasarkan pada adanya penyerahan atau transfer uang. Harus dibuktikan pula adanya tindakan pemaksaan serta hubungan sebab akibat antara pemaksaan tersebut dan penyerahan uang.

VL Justru Aktif Mencari Nomor Rekening BPT

Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan perlu diperhatikan secara objektif.

Menurutnya, Vinson Leocarlius bukan hanya melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta, tetapi sebelumnya juga aktif mencari nomor rekening BPT agar transfer tersebut dapat dilaksanakan.

Selain itu, menurut uraian kuasa hukum, VL mengupayakan uang melalui pinjaman dari tiga orang pamannya sebesar Rp 50 Juta.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya inisiatif dan persiapan dari VL sendiri.

“Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?” demikian pokok keberatan yang disampaikan kuasa hukum BPT. KM-ded/R

Exit mobile version