koranmonitor – BINJAI | Dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) senilai 20,8 Milyar di Kota Binjai ternyata tidak berhenti sampai di situ. meskipun kejaksaan negeri Binjai telah mengoarkan dalam konferensi pers bahwa Kasus DIf resmi berdasarkan surat SP3 bernomor 2793.
Keganjalan tersebut terkuak setelah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH membeberkan bahwa adanya dugaan korupsi penandatangan kontrak fiktif yang akan menjadi kejutan awal tahun 2026.
Keganjalan itu terus menyorot atas adanya pengungkapan Noprianto bahwa kasus penandatangan kontrak fiktif ternyata berhubungan dengan Dana Isentif Fiskal (DIF) yang mana Kejari Binjai telah memberhentikan proses penyidikannya.
“nah terkait adanya saksi-saksi yang di panggil terkait kontrak palsu, kami sampaikan bahwa penyidik sudah menaikan perkara itu ke tahap penyidikan. nah, itu ada kaitannya nanti mungkin, ada surprise lagi di tahun baru nanti, jadi capai kerja sampai tahun 2025. kalau ada target target di awal tahun pasti sudah di rencanakan oleh teman teman penyidik” ungkap Noprianto dalam keterangan Pers.
Sementara, Eks Kepala Dinas Pertanian Kota Binjai yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Binjai diperiksa sebagai saksi terkait penandatanganan Kontrak Fiktif.
“ia bang, saya datang terkait adanya pemanggilan saya sebagai Eks Kadis Pertanian Binjai atas tuduhan kasus Penandatanganan Kotrak Fiktif, namun saya membantah karena pengerjaan itu tidak fiktif”kata Relasen.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terkait adanya desas desus akan dijadikan tumbal dalam pemeriksaan kasus Dugaan Korupsi DIF.
“saya baru sekali di panggil terkait penandatangan kontrak fiktif tanggal 26 November 2025. namun pemanggilan itu benar berdasarkan Surat Perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai nomor : Prin-006/L.2.11/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025″kata Relasen.
Sebelumnya kasus itu bermula adanya permohonan bantuan dana dari Pemerintahan Kota Binjai ke Kementerian Perimbangan Keuangan Negara yang ditandatangani oleh walikota Binjai tahun 2023.
Dalam permohonan itu, Pemerintahan Kota Binjai melakukan permohonan anggaran sebesar 15 milyar yang diperuntukkan untuk berbagai dinas termasuk di Dinas Pertanian Kota Binjai.
“Jadi Dana Isentif Fiskal (DIF) itu adalah perintah pak wali agar melakukan permohonan ke Kemenkeu. berdasarkan SPJ dinas Pertanian, saya dan Staf ahli yang di perintahkan ke Kementerian Keuangan Negera, ada itu SPJ-nya di Dinas, yang kami mohonkan itu sebesar 15 milyar, untuk Pemasangan Smart PJU 4,5 Milyar, Dinas Pendidikan 3 milyar, dan Pelaksanaan Pembuatan Irigasi sebesar 7,5 milyar, namun Dinas Pertanian di geser sehingga pengerjaan itu ada yang sudah dikerjakan dan ada yang tidak berani mengerjakannya”ucapnya.
Relasen juga menyebutkan ketidaktahuannya dan merasa terkejut adanya pergeseran Dana Isentif Fiskal (DIF) dari permohonan semula yang di ajukan.
“Pengerjaan itu sudah ada yang dikerjakan, namun ada juga yang belum dikerjakan, tiba-tiba anggaran Rp.7,5 milyar itu tidak ada, digeser, hanya 500 juta Dinas Pertanian dapat, sehingga pembayaran tidak bisa dibayarkan kepada Pemborong, jadi saya yang bertanggung jawab untuk membayarnya menggunakan uang pribadi, dan masih ada yang belum di bayarkan”ujar relasen.
“Begitupun saya telah dijatuhi hukuman disiplin selama 12 bulan, dan jabatan saya di copot sebagai kepala Dinas Pertanian Binjai. kini saya dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri Binjai terkait Penandatanganan kontrak fiktif yang berhubungan dengan dana DIF” pungkas relasen.
Terpisah, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, SH,MH,CPLA selaku Direktur LBH YESAYA56 Kota Binjai menanggapi adanya Penghentian Proses Penyidikan kasus Dana Isentif Fiskal (DIF) Kota Binjai terlihat ganjal dan termasuk dalam dugaan penipuan publik.
Sebab, Ferdinand menuturkan bahwa penghentian proses Penyidikan Dana Isentif Fiskal (DIF) sesuai dengan penjelasan dari Kejari Binjai sangat ambigu dengan penjelasan Kasi Intel bahwa pemeriksaan kasus Penandatanganan kontrak atas pekerjaan fiktif juga termasuk dalam dugaan korupsi DIF.
“ini sangat membingungkan, di satu sisi kasus korupsi DIF di hentikan oleh Kejari Binjai, sementara kasus penandatangan kontrak atas pekerjaan fiktif masih berjalan, bahkan naik kasusnya menjadi penyidikan. dan itu disebutkan oleh Kasi Intel melalui konferensi pers bahwa masih berhubungan dengan kasus DIF, inikan jelas dugaan penipuan publik oleh Kejaksaan Negeri Binjai” ujar Ferdinand menjelaskan.
Ferdinand menyebutkan bahwa kasus DIF menjadi contoh sistem penegakan hukum yang buruk, bahkan menjadi kado akhir tahun adanya kejanggalan dibalik proses penyidikan Dana Isentif Fiskal (DIF).
“kita ketahui bersama bahwa kasus DIF itu sudah masuk penyidikan sehingga telah memenuhi unsur tahapan pemeriksaan. Nah tiba-tiba prosesnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, dan muncul kasus baru yaitu penandatangan kontrak atas pekerjaan fiktif yang kita ketahui masih berhubungan dengan anggaran DIF. apalagi kegiatan yang di periksa itu adalah usulan dari permohonan Dana Isentif Fiskal (DIF), lantaran adanya pergeseran anggaran tidak sesuai judul, sehingga pembayaran kegiatan itu harus di tanggung oleh mantan Kadis Pertanian Binjai, kini kembali diperiksa.ada apa ini?” kata Ferdinand.
Jauh dikatakan Ferdinand, bahwa penghentian kasus korupsi DIF harus di tinjau dari aspek hukum, sehingga penghentian kasus ini janggal dan kita minta agar Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi untuk turun.
“Penghentian kasus korupsi DIF ini menurut kita janggal, jadi kita minta Assisten Bidang Pengawasan untuk turun. sebab kasus ini juga pernah diperiksa oleh KPK terhadap Bupati Tabanan, Bali dan ditemukan para tersangkanya sehingga memudahkan untuk membuka tabir kejahatan kasus DIF di Kota Binjai”kata Ferdinand mengakhiri.KM-red.











