Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Mangkir Panggilan Polda, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Dhody yang merupakan anggota Komisi C DPRD Sumut itu seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat panggilan pertama Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.

Penetapan status tersangka terhadap Dhody tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak membenarkan ketidakhadiran Dhody dalam pemeriksaan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pemberitahuan alasan tidak datang,” kata Cornelis, Kamis (27/8/2026).

Cornelis mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan apabila Dhody tidak memenuhi pemeriksaan dalam beberapa hari ke depan.

“Sesuai SOP, penyidik akan melakukan panggilan kedua,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar yang diterima Polda Sumut melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 11 April 2023.

Dalam laporan itu, Dhody diduga menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat tanah di kawasan Perumahan Pondok Alam.

Sebelumnya, warga Perumahan Subsidi Rumah Pondok Alam (RPA) mengapresiasi langkah Polda Sumut menetapkan Dhody sebagai tersangka. Warga menilai proses hukum tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tanpa memandang jabatan.

Salah seorang warga, Nasa, menyampaikan apresiasi tersebut pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, penetapan tersangka memberikan rasa lega bagi warga setelah perkara tersebut bergulir sejak 2023.

“Kami berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut yang telah menetapkan status tersangka kepada Bapak Dhody Thahir. Dengan adanya penetapan ini, kami merasa jauh lebih tenang karena ini berkaitan langsung dengan rumah kami,” ujar Nasa.

Warga juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan hingga tuntas. Mereka sebelumnya telah beberapa kali menggelar aksi di DPRD Sumut dan Pengadilan Tinggi Sumut untuk menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan tersebut.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut dan berharap penanganannya dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KM-ded/R

Exit mobile version