koranmonitor – WAINGAPU | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Selasa (14/7/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan pelaku, pemulihan sosial, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS dihadiri Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Sasmita Dewi, Kapolres Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, serta Kepala Bapas Kelas II Waikabubak Rahmad Pijati beserta jajaran.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, mengatakan keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar berjalan efektif dan sesuai tujuan pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujar Rahmad.
Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menyatakan pemerintah daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek pembinaan kepada pelaku, tetapi juga berkontribusi positif bagi pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Sasmita Dewi menilai kerja sama tersebut menjadi fondasi penting dalam penerapan ketentuan KUHP baru.
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diperlukan agar pidana kerja sosial dapat diterapkan secara konsisten, memberikan kepastian hukum, serta mencerminkan nilai keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Melalui penandatanganan PKS ini, seluruh pihak berkomitmen mewujudkan pelaksanaan pidana kerja sosial yang terintegrasi, profesional, dan berkeadilan sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana yang modern dan humanis. KMC/R
