Polisi menggiring 2 preman kampung penganiaya ibu hamil. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Tim Polrestabes Medan menangkap dua preman kampung membawa senjata mirip pistol di Jalan Baru, Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (3/6/2026) malam.
Keduanya adalah, Julfikar dan Zulharyam viral di media sosial (medsos) karena menganiaya dengan cara menendang seorang ibu hamil bersama suami, saat mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang didapat, Kamis (4/6) awalnya korban bersama suami melintas di Jalan Baru, Pasar 7, melihat aksi tawuran kelompok pemuda yang terjadi di atas terowongan perlintasan rel kereta api.
Karena takut menjadi korban dalam aksi tawuran itu membuat pasangan suami istri itu pun memberhentikan laju kendaraan. Melihat adanya sepeda motor yang berhenti lalu datang kedua pelaku menghampiri korban agar kembali jalan namun pasutri tersebut tidak mau melintas.
Lantaran perkataannya tidak didengar membuat kedua pelaku Julfikar dan Zulharyam langsung menganiaya pasangan suami istri tersebut. Tidak hanya itu pelaku Julfikar juga kedapatan membawa senjata Air Softgun.
Personel Polrestabes Medan menerima laporan tentang adanya aksi penganiaya yang dilakukan pelaku premanisme terhadap seorang ibu hamil dan suaminya bergerak cepat turun ke TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan personel polisi akhirnya kedua pelaku dapat diamankan saat berada di rumahnya.
Usai diamankan kedua pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan. Dari penangkapan itu turun disita barang bukti berupa senjata Air Softgun, amunisi, tabung gas, serta pakaian.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan yang aksinya viral di media sosial tersebut. “Sudah kami amankan. Saat ini kasusnya masih didalami,” ujarnya singkat. KM-ded/R

