Belasan sepeda motor sitaan Polda Sumut diamankan di sebuah gudang. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara, mengenai adanya pemberitaan viral di media sosial tentang hilangnya barang bukti 27 unit sepeda motor berbagai merek diduga hasil tindak kejahatan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Jama Purba menegaskan, pemberitaan yang beredar di media sosial itu tidak benar.
Kata dia, saat ini barang bukti sepeda motor itu telah disimpan di pergudangan Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Jama mengungkapkan, diamankannya puluhan sepeda motor itu berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut terhadap pelaku penggelapan kendaraan dgn modus “Ban Oleng” yang laporan polisinya di Polresta Deli Serdang diamankan di kawasan Jermal 7 beberapa waktu yang lalu.
“Dari 27 unit sepeda motor yang diamankan sebanyak 10 kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Sumut sembari membawa kelengkapan surat dokumen,” ungkapnya.
Sedangkan sisa 17 kendaraan yang ditahan itu masih menunggu pemiliknya karena hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan polisi.
“Tidak benar seperti yang diberitakan di media sosial itu, dari puluhan sepeda motor yang diamankan itu sebanyak 16 kendaraan lenyap dan sisanya tinggal sembilan unit,” ujar Jama.
Dia menegaskan saat ini masih ada 17 unit kendaraan diduga hasil tindak kejahatan itu disimpan di pergudangan.
Terhadap 17 unit sepeda motor yang disimpan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan membawa kelengkapan surat dokumen seperti STNK dan BPKB.
“Silakan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dapat mendatangi Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan membawa kelengkapan surat dokumen kendaraannya,” pungkasnya. KM-ded/R

