koranmonitor – Binjai | Rumah yang biasanya dijadikan untuk tempat beristirahat bagi keluarganya, kini beralih fungsi menjadi tempat jual narkoba oleh salah seorang pria parubaya.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, Jum’at, (28/08/2025), menjelaskan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi jual narkoba. Dibawah pimpinan Kanit -2 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Dilokasi yang sesuai dengan informasi, tim berhasil melakukan penangkapan inisial EM (57). Dimana saat itu, EM sedang berada di didalam rumah tersebut, yang berada di Jalan Padang, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat, (22/8/2025) lalu sekitar pukul 22.40 wib.

Saat dilakukannya penggeledahan didalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa.

3 paket narkotika jenis Ganja, dengan ukuran 2 paket besar dan 1 paket kecil, dengan berat brutto 2 kg, ucap kasi humas.

Kasat narkoba Akp Syamsul Bahri juga menjelaskan.

“EM (57) sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Binjai. Dengan barang bukti berupa.

3 paket narkotika jenis Ganja, dengan ukuran 2 paket besar dan 1 paket kecil, 1 Unit Hp merk Nokia, ⁠1 buah plastik warna hitam yangbdi gunakan untuk membungkus narkotika jenis ganja tersebut. Dan EM akan dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. Tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri.

 

KM – Andy