koranmonitor – BATAM | Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Melalui upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), BNN menggencarkan operasi terpadu di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara, salah satunya Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada pertengahan Januari 2026, BNN bersama unsur Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto, terdiri atas 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis. Lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AF diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari lokasi tersebut, diamankan sabu seberat 132,4 gram dengan modus penyelundupan menggunakan body pack. Petugas mengamankan tersangka berinisial JCS, sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, petugas kembali melakukan pengungkapan di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam.
Dalam operasi tersebut, diamankan narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram dan tembakau gorila (THC sintetis) seberat 8,9 gram yang disimpan di dalam koper. Seorang tersangka berinisial VDD berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Selain penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1/2026). Operasi ini dilakukan untuk memastikan ruang publik tidak dimanfaatkan sebagai celah penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri atas pemandu lagu dan warga negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif narkotika. Terhadap temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun berkeadilan. Individu yang terindikasi positif tidak serta-merta dilakukan penangkapan, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk menentukan tingkat keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap, BNN akan mengarahkan untuk mengikuti program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan.
Kepala BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol, Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., menegaskan bahwa perang melawan narkotika dilakukan secara komprehensif. Penindakan hukum berjalan seiring dengan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan.
“Negara hadir secara tegas menutup ruang kejahatan narkotika, sekaligus memberikan jalan pemulihan bagi korban penyalahgunaan demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN dengan tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi dan kepedulian bersama dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika, khususnya di wilayah perbatasan strategis seperti Kota Batam. KMC/R











