BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp481 Juta untuk Ahli Waris PPPK Paruh Waktu di Medan

koranmonitor – MEDAN | BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu. Periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 16 orang ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa dengan total manfaat Rp 481.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyatakan bahwa program ini merupakan bukti nyata perhatian Negara terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka.

“Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (28/3/26).

Manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sementara Beasiswa memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap manfaat ini tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga memberikan ketenangan dan semangat agar anak-anak dapat meraih pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih cerah,” ucap Jefri.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan layanan dan memastikan seluruh hak pekerja, termasuk pekerja paruh waktu, terpenuhi secara cepat dan transparan. Penyaluran manfaat ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam hadir sebagai perlindungan sosial yang konkret bagi pekerja dan keluarganya. KMC/R

Exit mobile version