koranmonitor – JAKARTA | Penanganan perkara dugaan pencurian uang melalui ATM BCA di Polres Metro Jakarta Pusat, kembali dipersoalkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr Reynold EP Hutagalung dan mantan Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra diadukan kembali kepada Kapolri oleh pihak BPT, seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Melalui kuasa hukumnya, Iskandar Halim Munthe, SH, MH dan Stendly Tandisau, SH, BPT meminta Kapolri memeriksa kedua pejabat kepolisian tersebut atas dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, dan lemahnya pengawasan dalam penanganan perkara.
“Menurut pihak korban, kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian uang melalui ATM BCA yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Vinson Leocarlius sebagaimana dalam press release dan bukti laporan polisi LP/B/536/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Februari 2026,” ujar kuasa hukum korban kepada wartawan, Jumah (16/10/2026).
Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa BPT yang mengaku kehilangan uang justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan Vinson Leocarlius dinilai belum diperiksa secara memadai.
Pihak korban juga menyebut Vinson Leocarlius diduga sebagai anak seorang pengusaha besar di bidang tambang yang sangat terkenal, PT PKPK. Apakah karena anak pengusaha tambang sehingga tidak diproses hukum?
Pihak korban meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif tanpa dipengaruhi status sosial, kekuatan ekonomi, maupun hubungan keluarga pihak-pihak yang terkait.
Kapolres dan Mantan Kasat Reskrim Diminta Bertanggung Jawab
Kuasa hukum BPT menilai bahwa dugaan kejanggalan dalam penyidikan tidak cukup hanya diperiksa pada tingkat penyidik pelaksana. Kapolres dan mantan Kasat Reskrim juga perlu dimintai keterangan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian penyidikan.
Menurut pihak korban, Kombes Reynold sebagai Kapolres dan AKBP Roby Heri Saputra sebagai mantan Kasat Reskrim perlu diperiksa untuk mengetahui apakah penetapan tersangka, penahanan, dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pengaduan Sebelumnya Dinilai Belum Ditindaklanjuti
Pihak BPT menyatakan, pengaduan sebelumnya kepada pimpinan Polri belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Karena itu, mereka kembali meminta perhatian Kapolri agar perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh dan independen.
Kasat Reskrim Dicopot Karena Melanggar Etika
Pihak korban juga meminta agar adanya informasi di media masaa mengenai dicopotnya mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP karena melanggar etika, dijadikan Kapolri sebagai bahan evaluasi terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim.
Keluarga korban menduga pada kasus ini ada pelanggaran etik juga karena Korban pencurian malah jadi tersangka. Sedangkan terduga pelaku tidak dijadikan tersangka, padahal CCTV dan bukti lainnya lengkap.
Selain itu, mereka meminta di masa mutasi saat ini, pimpinan Polri mempertimbangkan penundaan promosi jabatan bagi pejabat yang diadukan sampai proses pemeriksaan memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga integritas institusi, bukan sebagai bentuk penjatuhan sanksi sebelum adanya pembuktian.
Kapolri Diminta Menjamin Keadilan
Kasus ini menurut pihak korban, menjadi ujian bagi profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian, terutama dalam menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pihak korban menegaskan, tujuan pengaduan bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan mengapa seseorang yang mengaku sebagai korban pencurian uang justru menjadi tersangka, serta apakah proses hukum telah dilaksanakan secara adil dan sesuai ketentuan.
Hingga naskah ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kombes Reynold, AKBP Roby Heri Saputra, maupun Vinson Leocarlius mengenai tuduhan dan pengaduan pihak BPT. KM-ded/R
